Kepala Daerah diminta Terapkan dan Manfaatkan Aplikasi Si-OLA
By Abdi Satria
nusakini.com-Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta kepala daerah menerapkan dan memanfaatkan aplikasi Sistem Online Layanan Administrasi (Si-OLA). Perintah tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 555.4/2727/SJ tertanggal 1 April 2019.
"Guna pengembangan layanan tentang persetujuan tertulis pergantian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang lebih transparan, akuntabel, dan tepat waktu, maka di Kementerian Dalam Negeri telah dikembangkan layanan Sistem Online Layanan Administrasi (Si-OLA) menjadi 17 layanan," kata Tjahjo di Jakarta.
Dalam perkembangannya, sejak diluncurkan Desember 2018 lalu yang awalnya menyediakan 15 layanan kini menjadi 17 layanan. Kedua layanan tambahan tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama, penerbitan surat Menteri Dalam Negeri tentang persetujuan tertulis pergantian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama daerah Provinsi, kabupaten/kota.
Kedua, penerbitan surat Menteri Dalam Negeri tentang persetujuan tertulis pergantian Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawasan daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
"Berdasarkan hasil evaluasi penerapan dan pemanfaatan Si-OLA sejak dilakukan launching sampe dengan saat ini masih terdapat indikasi bahwa pengguna layanan belum sepenuhnya mau menggunakan fasilitas layanan online, lebih cenderung tatap muka, atau melalui perantara," ungkap Tjahjo.
Sebagai komitmen dan konsistensi bersama kepala Daerah diminta melakukan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, mengoptimalkan penerapan dan pemanfaatan layanan Si-OLA, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan persyaratan layanan yang telah ditetapkan.
Kedua, dokumen proses dan output layanan dilakukan secara online, ada kepastian waktu, tidak terbuka peluang proses pelayanan dan serah terima dokumen secara tatap muka, melalui pelanggaran dan secara tersembunyi.
Ketiga, registrasi layanan dilakukan melalui Si-OLA sebagai gerbang utama layanan Administrasi dan Konsultasi Kementerian Dalam Negeri diakses melalui: https://ula.kemendagri.go.id
Keempat, pengelolaan Si-OLA dilakukan secara terpusat Kementerian Dalam Negeri akan memberikan User Admin kepada Pemerintah Provinsi, untuk itu Gubernur segera memperintahkan Pejabat terkait untuk berkoordinasi.
Kelima, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017, agar Gubernur sebagai wakil pemerintah di Daerah melakukan fasilitasi dan konsultasi terhadap Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
Keenam, agar melaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri apabila terdapat oknum yang masih berupaya menyalahgunakan wewenang terkait hal-hal tersebut melalui website https://sapa.kemendagri.co.id atau media informasi lainnya.(p/ab)